Papuareview.com – Data terbaru dari kepolisian Jepang menunjukkan bahwa isu stalking masih menjadi masalah serius di negara tersebut. Lalu apa itu stalking? Stalking adalah tindakan menguntit (tindakan mengikuti) seseorang dan mencari-cari tentang informasinya.
Diliris Jiji Press, Senin (6/3/2023), kasus stalking pada 2022 di Jepang mencapai 1.028. Jumlah itu bertambah 91 kasus dari tahun 2021. Stalking bisa terjadi baik itu di dunia nyata atau internet.
Meski Jepang sudah punya undang-undang untuk melarang stalking, kasus terkait hal tersebut nyatanya tetap merebak di sana. Tahun 2022, polisi Jepang sampai mengeluarkan 131 restraining order (perintah pembatasan) kepada pelaku stalking.
Kasus stalking merupakan hal serius, karena selain menggaggu privasi dan memberikan tekanan psikologis kepada korban, terkadang stalking bisa berujung ke pembunuhan. Pada 2022, ada 10 upaya pembunuhan dan satu pembunuhan akibat stalking ini.
Menurut situs Tell Japan, pelaku stalking bisa saja dilakukan mantan kekasih, kenalan, anggota keluarga, atau bahkan orang asing.
Berikut beberapa ciri-cirinya:
- Menghubugi orang terus-terusan, padahal tak diinginkan.
- Mencari-cari dan memposting foto seseorang untuk diancam.
- Melecehkan anggota keluarga, sahabat, atau teman kerja seseorang.
- Mencari-cari informasi secara obsesif, baik itu di internet, bahkan di tempat sampah.
- Melacak keberadaan diri orang dengan GPS atau kamera tersembunyi.
- Merusak properti seseorang.
- Menyebarkan rumor di internet atau dunia nyata.
- Menunggu seseorang di rumah atau tempat kerja.
- Mencoba melakukan hacking kepada targetnya.
- Memberikan seseorang hadiah yang tak diinginkan.
Tindakan stalker memang bisa diblokir, tetapi jika tindakan mereka sudah sangat menganggu maka jangan ragu untuk mengambil tindakan keamanan diri. (Tell Japan/Jiji Press/Papuareview.com/CR)