Pemerintah Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Parpol peserta pemilu 2024. Ist

Papuareview.com – Pemerintah pada Jumat (3/3/23) menyatakan tetap mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 walaupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta menunda rangkaian pemilihan setidaknya hingga tahun depan, setelah hakim memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur terhadap Komisi Pemilihan Umum.

Sehari sebelumnya majelis PN Jakarta Pusat beranggotakan tiga hakim yang dipimpin Tengku Oyong mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam berkas putusan setebal 100 halaman, Oyong berpendapat bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum komisi untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari terhitung sejak putusan diucapkan dan mengulang tahapan pemilihan sedari awal untuk periode sama.

“Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. Jangan terprovokasi gerakan yang mengeruhkan suasana,” kata kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardhani, Jumat menanggapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Jaleswari, pemerintah akan memfasilitasi tahapan pelaksanaan pemilu seperti yang sudah ditetapkan KPU, “Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Jaleswari.

Partai Prima mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, usai dua gugatan awal ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menemui jalan buntu.

Bawaslu menolak gugatan Partai Prima, sementara PTUN dalam putusannya menyatakan bahwa mereka tidak berhak mengadili dan memutus objek sengketa yang diajukan partai. Keputusan PN sendiri belum akan berlaku resmi karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, pada Jumat mengatakan keputusan tersebut harus dilawan karena PN Jakarta Pusat memutus perkara yang tidak sesuai kewenangannya.

“…Ini di luar yurisdiksi. Sama dengan Pengadilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata. Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa pemilu dilakukan setiap 5 tahun,” kata Mahfud yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi.

KPU, dalam keterangan pers, kemarin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat.

“…Nanti kalau sudah menerima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yakni banding ke pengadilan tinggi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari. (CR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *