Komitmen Belanja Produk Dalam Negeri di Bali Capai Rp 214,1 Triliun, Cetak Rekor MURI

Pemerintah sukses menggelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali selama tiga hari pada 22-24 Maret 2022. Kegiatan ini juga memecahkan Rekor MURI untuk Transaksi Terbesar Belanja Produk Dalam Negeri dalam 3 hari.

Hingga hari terakhir pelaksanaan, tercatat komitmen belanja produk dalam negeri dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 214,1 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak memberikan komitmen belanja Produk Dalam Negeri (PDN) melalui Business Matching tersebut.

“Negeri kita ini hebat, angka hari ini merupakan refleksi kerja keras dari para pimpinan K/L, pemerintah daerah, dan semua yang terlibat,” kata Luhut saat menutup Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Nusa Dua, Bali, Kamis (24/3/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, nilai komitmen tersebut setara dengan 27.707 paket PDN. Selain itu, melalui Business Matching ini, 978 produsen PDN dapat dilibatkan dalam belanja negara. Kegiatan Business Matching merupakan langkah afirmasi untuk mendorong PDN dan juga Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Semula, komitmen belanja dari kegiatan ini ditargetkan mencapai Rp100 Triliun, dan sudah terlewati kemarin sore (23/3), kemudian masih terus bertambah hingga hari ini telah melampaui Rp200 Triliun,” ujar Menperin Agus.

Menperin menyampaikan, Business Matching bukan akhir dari target percepatan belanja PDN. Setelah ini, akan ada Business Matching lanjutan yang dilaksanakan baik secara fisik atau virtual, dan yang tidak kalah penting adalah pengawasan dan pengendaliannya.

Kegiatan Business Matching yang baru saja dilakukan adalah bagian dari etape pelaksanaan program yang telah dibagi menjadi tiga tahap.

“Sebelumnya, dilaksanakan tahap pra Business Matching dengan melakukan interkoneksi data melalui aplikasi milik pemerintah seperti SIPD milik Kementerian Dalam Negeri, SAKTI milik Kementerian Keuangan, dan SIRUP milik LKPP yang akan terkoneksi dengan Sistem Informasi P3DN (SIP3DN) milik Kementerian Perindustrian,” jelas Menperin.

Sumber: liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *