Papuareview.com – Victor Yeimo, aktivis pro-kemerdekaan Papua yang saat ini memegang jabatan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) kembali mendekam di Penjara, Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Jayapura Papua. Victor kembali masuk penjara usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (12/1/2023) memerintahkan Victor Yeimo ditahan di LP Abepura seusai mendengarkan penyampaian eksepsi dari penasehat hukum Victor Yeimo dalam sidang perkara dugaan maker.
Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Victor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH.
Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Victor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung menjadi amuk massa di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Pada 21 Februari 2022, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH (majelis hakim yang lama) menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan terdakwa Victor F Yeimo di LP Abepura. Akan tetapi, Yeimo akhirnya batal ditahan di LP Abepura, setelah majelis hakim membantarkan penahanan Yeimo karena harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura pada 22 Februari 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis, majelis hakim yang baru memerintahkan Victor Yeimo kembali ditahan di LP Abepura. Ketua Majelis Hakim, Mathius SH MH menjelaskan Victor Yeimo kembali ditahan karena sudah dinyatakan sehat berdasarkan surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2 Jayapura.
Mathius menyatakan Victor Yeimo ditahan sejak 12 – 20 Januari 2023. “Oleh karena itu [kepada] saudara dilanjutkan penahanan oleh majelis hakim selama sembilan hari di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” kata Mathius membacakan surat penetapan penahanan Yeimo.
Dalam sidang pada Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Advokat Emanuel Gobay menyatakan Koalisi pada 15 Desember 2022 telah memasukan surat permohonan agar status penahanan Victor Yeimo dialihkan menjadi tahanan kota.
Alasannya, Yeimo sedang menjalani pemulihan pasca mengikuti program penyembuhan penyakit TBC. “Terlepas dari itu, surat keterangan dari rumah sakit [menyatakan] hasil tes paru-paru [Victor Yeimo pada 11 Januari 2023] menyatakan masih ada bakteri TBC di paru-paru Yeimo,” kata Gobay di dalam sidang Kamis.
Gobay juga menyatakan surat keterangan dokter pribadi Victor Yeimo juga menyatakan Yeimo harus menjalani hidup sehat. “Dalam konteks itu, kami justru balik bertanya kepada majelis hakim, apakah mempertimbangkan juga keterangan dokter tersebut dalam membuat keputusan [menahan Yeimo di LP Abepura],” kata Gobay.
Gobay mengatakan sel tahanan di LP Abepura tidak layak dan tidak sesuai standar pedoman penanganan TBC.
“Majelis hakim yang lama [meminta] jaksa memastikan untuk menyiapkan [sel bagi] tahanan yang statusnya sedang sakit TBC. Pertanyaan kami, apakah hakim dan jaksa sudah menyiapkan tempat itu? Jika belum, saya minta dengan hormat hak atas kesehatan klien kami, segera dipertimbangkan. Kalau tidak, kami akan laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kami punya bukti lengkap,” ujar Gobay dalam persidangan.
Menanggapi keberatan itu, Ketua Majelis Hakim, Mathius menyatakan surat keterangan dari dokter yang bersangkutan menyatakan Yeimo telah sehat. Ia menyatakan surat permohonan pengalihan status tahanan Victor Yeimo dari tim penasehat hukum sampai saat ini tidak sampai ke majelis hakim.
“Kami pun tidak disurati oleh pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan sudah pulih kesehatannya. Kami [mendapat surat itu] hanya lewat kejaksaan. Makanya kejaksaan bertanggung jawab menghadapkan terdakwa di persidangan, seusai surat keterangan kesehatan dari rumah sakit,” katanya.
Ia meminta tim penasehat hukum untuk memasukkan surat keberatan atas penahanan Victor Yeimo di LP Abepura kepada majelis hakim, dengan memasukkan alasan permohonan pengalihan status penahanan Victor Yeimo menjadi tahanan kota. Di pihak lain, Gobay tetap menyatakan keberatannya, dan mendebat majelis hakim dengan alasan harus ada kepastian dan alasan hukum yang layak untuk menahan Yeimo di LP Abepura.
“Yang Mulia, harus ada kepastian kesehatan terhadap klien kami. Yang mulia tidak bisa menghentikan [menutup sidang] sebelum ada kepastian. Apa yang kami minta adalah [status penahanan] dia [Victor Yeimo] dialihkan dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota, atas dasar kesehatannya. Sementara Yang Mulia hanya mempertimbangkan surat dari rumah sakit yang [didapat] melalui jaksa. Itu surat per bulan November 2022. Ini klien kami sakit,” kata Gobay.
Akan tetapi, Hakim Ketua Mathius menyatakan Victor Yeimo dalam persidangan sudah menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Perdebatan antara Gobay dan Hakim Ketua akhirnya berhenti ketika Victor Yeimo meminta waktu untuk berbicara. Yeimo menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya kesempatan untuk menjalani pengobatan TBC yang dideritanya, dan menjelaskan bahwa ia harus menjalani pemeriksaan kembali.
“Hasil pemeriksaan [kesehatan yang disampaikan] jaksa [itu] habis orang minum obat. [Pasca itu] harus ada pemeriksaan dan evaluasi, [karena] waktu itu belum ada pemeriksaan dahak dan rontgen. Jadi saya harus pastikan, setelah saya berobat [sakit saya sudah sembuh atau belum]. Beberapa hari kemarin saya melakukan pemeriksaan dan evaluasi, [hasilnya] masih ada bintik-bintik [bakteri] TBC,” kata Yeimo.
Akan tetapi Hakim Ketua mengatakan seharusnya Victor Yeimo hadir pada persidangan 15 Desember 2022, dan menyampaikan kondisi kesehatannya. Ketidakhadiran Victor Yeimo pada sidang 15 Desember 2022 itulah yang membuat Yeimo dinilai tidak kooperatif.
“Harusnya saudara hadir, harus koperatif, harus datang. Seharusnya jaksa sudah mengecek ruang tahanan di sana,” kata Mathius.
Yeimo berusaha menjelaskan bahwa sakit TBC serius dan menular. “Saya harus pastikan saya punya rekam medis, karena ini sangat serius untuk [kesehatan] paru-paru. Saya harus pastikan hasil terakhir [paru-paru]. [Surat keterangan] kesehatan di jaksa itu tanpa melalui pemeriksaan lengkap. Kemarin [Rabu] saya melakukan pemeriksaan, [dan] itulah hasil medis terakhir saya punya kesehatan,” jawab Yeimo.
Hakim Ketua Mathius menolak penjelasan Yeimo itu, dan menyatakan Yeimo telah sehat karena sudah tidak dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura. “Saudara kan sudah tidak ada di rumah sakit, kalau sudah tidak ada di rumah sakit, berarti bukan lagi orang yang sakit yang harus menjalani pembantaran untuk dirawat. Seharusnya jaksa sudah mengembalikan [saudara] ke tahanan, sehingga tidak [perlu] ada penetapan [majelis hakim],” kata Hakim Ketua Mathius.
“Silahkan kuasa hukum masukan permohonan [pengalihan status penahanan] berserta alasan. Penahanan itu bukan keputusan satu [anggota] majelis, itu keputusan bersama majelis,” kata Hakim Ketua Mathius.
“Kalau ditahan, tolong pastikan tempat,” jawab Yeimo.
“Silahkan berkordinasi dengan kejaksaan [soal tempat itu] layak kah tidak,” kata Mathius.
“Jaksa tahu sendiri tempat itu tidak layak,” jawab Yeimo.
Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun kemudian menyatakan telah meninjau ruang tahanan Victor Yeimo di LP Abepura. Kobarubun menyatakan sudah ada ruangan baru yang layak untuk menahan Yeimo yang tengah sakit TBC.
“Soal tempat sudah ditinjau. Sudah dibangun [sel] baru. Ada tempat baru, sudah layak,” kata Kobarubun dalam sidang Kamis.
Setelah mendengarkan keterangan Kobarubun, Hakim Ketua Mathius menunda sidang hingga 17 Januari 2023. Dalam sidang berikutnya itu, majelis hakim akan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Victor Yeimo pada Kamis. (CR/PR/jubi.id)